top of page

Pasar Ekspor Minta Indonesia Terbitkan Sertifikasi Bebas Cs-137 untuk Produk Non Udang

  • Redaktur: Audri Rianto
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Isu paparan Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku Indonesia beberapa bulan lalu kini berkembang lebih luas. Banyak buyer internasional saat ini meminta Indonesia untuk menerbitkan sertifikasi bebas Cs-137 tidak hanya untuk udang saja, tetapi juga untuk produk perikanan lain seperti ikan asin kering, kerupuk udang, dan terasi udang.


ree

Sumber: kompas.com

 

Permintaan ini diajukan serta merta hanya untuk menciptakan mutu dan kualitas pangan yang lebih baik. Beberapa negara yang diketahui mengajukan permintaan ini antara lain adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Uni Eropa, Malaysia, Kamboja, Filipina, Arab Saudi, dan Korea Selatan.

 

Awal Mula Isu Paparan Cesium-137

Isu ini bermula ketika U.S. Food and Drug Administration/FDA menemukan produk udang beku dari Indonesia terpapar radioaktif Cesium-137. Dari situ, Amerika Serikat langsung mengembalikan produk yang dicurigai ke Indonesia sekaligus meningkatkan persyaratan impor.

 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ialah sertifikasi yang menyatakan dan menjamin produk yang diekspor sudah dinyatakan aman dari residu Cesium-137. Apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat ini ternyata juga menyita perhatian negara-negara lain yang juga rutin melakukan impor produk perikanan dari Indonesia.

 

Isu tersebut sempat membuat ekspor udang Indonesia macet. Sebagai respon cepat, KKP kemudian menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat sistem pengujian produk melalui fasilitas laboratorium yang juga disetujui oleh FDA. Langkah ini ternyata berhasil membuka kembali keran ekspor udang Indonesia ke AS.

 

Sertifikasi Bebas Cs-137 Untuk Produk Non-Udang

Sebelumnya, sertifikasi bebas Cs-137 hanya ditujukan untuk udang saja, karena sejak awal isu ini hanya menimpa produk udang beku, namun KKP mengaku sudah siap apabila ada permintaan untuk menerbitkan sertifikat bebas Cs-137 bagi produk perikanan non-udang.

 

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini mengatakan KKP sudah menerima laporan dari beberapa pelaku usaha, bahwasanya buyer internasional sudah minta sertifikasi bebas Cs-137 untuk produk selain udang, seperti Dried Salted Fish (Ikan Asin Kering), kerupuk udang, dan terasi udang (shrimp paste).

 

Meskipun permintaan ini bersifat sukarela, artinya tidak diwajibkan untuk diterbitkan, namun KKP mengaku siap untuk menerbitkan sertifikat ini sepanjang ada permohonan dari eksportir.

 

Penutup

Keberhasilan dalam menerapkan sertifikasi pada udang ekspor menjadi bukti bahwa komoditas perikanan Indonesia bisa diterima kembali di pasar utama asalkan memenuhi standar keamanan pangan internasional. Ini menjadi modal penting bagi Indonesia untuk memperluas pangsa pasar dan memperkuat daya saing produknya, termasuk di segmen produk perikanan non-udang.

 

Permintaan sertifikasi bebas Cs-137 yang semakin luas membuat Indonesia harus kembali beradaptasi. Meskipun terdengar cukup menantang, faktanya jalan ini merupakan peluang yang bagus bagi Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap produk perikanan Indonesia yang aman dan berkualitas.



Baca Juga

Komentar


bottom of page