top of page

Tantangan Standar Mutu dan Sertifikasi Produk Perikanan Sambut IEU-CEPA

  • Redaktur: Audri Rianto
  • 23 Jul
  • 2 menit membaca

Perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk perikanan ke pasar Eropa.


ree

Sumber: avas.mv

 

Dalam perjanjian tersebut terdapat poin yang menyatakan akan menghapus tarif bea masuk yang secara otomatis akan membuat harga produk perikanan Indonesia menjadi lebih kompetitif, selain itu akses pasar juga akan dipermudah sehingga Indonesia bisa memasarkan produknya hingga ke 27 negara yang masuk ke dalam kelompok Uni Eropa.

 

Namun, di balik peluang yang menggiurkan tersebut, terdapat tantangan yang besar, terutama yang berkaitan dengan standar mutu yang tinggi serta sertifikasi yang harus dilengkapi.

 

Pasar Uni Eropa yang Ketat dan Selektif

Uni Eropa dikenal sebagai pasar seafood terbesar di dunia, maka tak heran jika konsumen di sana sangat memperdulikan kualitas produk, keamanan pangan dan aspek keberlanjutan lingkungan. Tidak ada kata toleransi terkait hal tersebut, setiap produk perikanan yang masuk ke pasar Eropa harus memenuhi serangkaian persyaratan teknis dan administratif yang ketat.

 

Sebelum diekspor, produk perikanan Indonesia harus menyesuaikan standar dengan pasar Eropa, seperti kebersihan, pengendalian hama, dan keamanan produk pangan. Artinya, setiap tahap produksi, mulai dari penangkapan ikan hingga pengemasan akhir, harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan terdokumentasi dengan baik.

 

Sertifikasi Wajib untuk Akses Pasar

Selain standar mutu, sertifikasi internasional juga menjadi prasyarat utama untuk memasuki pasar Eropa. Beberapa sertifikasi penting yang wajib dipenuhi antara lain:


1) HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point): Merupakan sistem pengelolaan keamanan pangan yang mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya berdasarkan pendekatan berbasis risiko, serta telah diakui secara internasional sebagai standar utama.


2) MSC (Marine Stewardship Council): Adalah sertifikasi khusus untuk perikanan tangkap yang menandakan bahwa proses penangkapan dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.


3) ASC (Aquaculture Stewardship Council): Untuk produk hasil budidaya, seperti udang dan ikan nila, sertifikasi ini membuktikan bahwa proses budidaya dilakukan secara bertanggung jawab.

 

Produk tanpa sertifikasi ini kemungkinan besar akan ditolak masuk ke Uni Eropa atau kehilangan daya saing di pasar.

 

Kendala di Lapangan

Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi standar dan sertifikasi adalah rendahnya kesiapan pelaku usaha kecil, termasuk nelayan tradisional dan UMKM perikanan. Banyak dari mereka belum memiliki fasilitas produksi yang memadai, sistem dokumentasi yang tertata, atau pemahaman teknis mengenai sertifikasi internasional. Hal ini bisa menjadi hambatan dalam menjangkau peluang ekspor yang ditawarkan IEU-CEPA.

 

Kesimpulan

IEU-CEPA membuka akses pasar yang sangat luas ke Uni Eropa, tetapi hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya jika produk perikanan Indonesia memenuhi standar mutu dan sertifikasi yang ditetapkan.


Tantangan dalam hal sanitasi, traceability, dan keberlanjutan harus dihadapi dengan kerja sama lintas sektor. Jika tantangan ini berhasil diatasi, maka produk perikanan Indonesia tidak hanya akan mampu bersaing di Eropa, tetapi juga di pasar global lainnya.



Baca Juga

 

Komentar


bottom of page