top of page

KKP Izinkan 33 Perusahaan Mengekspor Produk Perikanan ke Korea Selatan dan Taiwan

  • Redaktur: Audri Rianto
  • 6 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Dalam upaya meningkatkan ekspor perikanan nasional, Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memberikan izin ekspor kepada 33 perusahaan perikanan. Nantinya, 33 perusahaan ini akan mengekspor produknya ke Korea Selatan dan Taiwan.


Sumber: liputan6.com

 

Izin yang diberikan KKP bukan hanya soal urusan administrasi saja, melainkan bukti bahwa kualitas produk perikanan Indonesia semakin diakui dunia.

 

Standar Mutu Menjadi Kunci Utama

Ishartini, selaku Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP mengatakan bahwa pemberian izin untuk 33 perusahaan ini bisa terjadi setelah melalui proses komunikasi antarotoritas. Tidak hanya itu, inspeksi juga dilakukan bersama dengan negara tujuan untuk memastikan bahwa proses produksi sudah sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

 

Setiap perusahaan harus memiliki sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) sebagai syarat mutlak. Sertifikat ini yang akan menjamin setiap proses produksi yang dilakukan perusahaan telah memenuhi standar keamanan pangan nasional.

 

Distribusi Target Pasar

Untuk rinciannya, dari 33 perusahaan yang telah mendapatkan izin ekspor, 15 di antaranya diberi hak untuk mengekspor ke Korea Selatan, sementara 18 lainnya diperbolehkan untuk mengekspor produknya ke Taiwan.

 

Menurut KKP, tambahan izin ini semakin memperluas akses pasar Indonesia di kawasan Asia Timur. Dengan 33 approval number baru, total UPI Indonesia yang dapat mengekspor ke Korea Selatan kini menjadi 710 perusahaan, sedangkan ke Taiwan mencapai 711 perusahaan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengakuan kualitas produk perikanan Indonesia di mata otoritas negara tujuan.

 

Dengan pemberian izin ini, KKP optimis bahwa pertumbuhan ekspor ikan Indonesia bisa meningkat untuk kedepannya. Apalagi sebentar lagi akan memasuki Imlek 2026, biasanya permintaan produk laut juga akan meningkat. Waktu tersebut menjadi momentum strategis bagi pelaku usaha perikanan untuk meningkatkan produksi dan ekspornya.

 

Tren Positif di Kedua Negara

Dari data kinerja ekspor tahun lalu, tren ekspor perikanan Indonesia di dua negara tersebut menunjukkan perkembangan positif. Tahun 2025, ekspor ke Korea Selatan mencapai 26.107 ton dan ke Taiwan 57.308 ton.

 

Dengan adanya penambahan izin ekspor ini, harapannya semoga di tahun 2026 ekspor di kedua negara tersebut juga akan semakin meningkat. Komoditas yang diunggulkan meliputi produk olahan seperti shrimp cracker pellets (kering), dried seaweed (rumput laut kering), surimi beku, udang beku, serta produk hidup dan beku seperti kerang hidup dan cumi-cumi beku.

 

Masa Depan Sektor Perikanan Indonesia

Pemerintah sendiri punya target untuk menjadikan Indonesia sebagai eksportir produk kelautan nomor satu di Asia. Dengan ditambahnya izin ekspor untuk 33 perusahaan tersebut ke Korea Selatan dan Taiwan, maka visi ini menjadi semakin realistis.



Baca Juga

 

 

Komentar


bottom of page