top of page

Kabar Baik! Jepang Hapus Tarif Masuk Produk Olahan Tuna RI Mulai Agustus

  • Redaktur: Audri Rianto
  • 2 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Ada kabar baik datang dari sektor perikanan nasional, mulai 1 Agustus 2026 Indonesia bisa mengekspor produk olahan tuna dan cakalang ke Jepang tanpa tarif bea masuk (0% tarif bea masuk) melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

 

Dengan kebijakan tersebut, harapannya daya saing produk Indonesia di negeri sakura semakin meningkat sekaligus memperluas peluang ekspor di negara-negara lainnya.


 

Tarif bea masuk 0% ini merupakan keajaiban, pasalnya sejumlah produk olahan tuna dan cakalang Indonesia sebelumnya dikenakan tarif bea masuk sebesar 9,6% berdasarkan skema Most Favoured Nation (MFN).

 

Dengan tarif 0% tentu biaya ekspor menjadi lebih kompetitif dan memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha pengolahan ikan.

 

Produk yang Mendapatkan Fasilitas Tarif Preferensi

Tidak semua produk olahan tuna dan cakalang mendapatkan tarif 0%. Tarif tersebut spesifik untuk produk tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito dalam kemasan, produk katsuobushi atau ikan kayu, serta tuna masak beku (Frozen Precooked Tuna).

 

Dengan penurunan tarif tersebut, tentu menjadi peluang bagus bagi eksportir Indonesia untuk memperkuat posisinya di pasar Jepang yang selama ini dikenal punya standar kualitas yang tinggi dan permintaannya yang stabil.

 

Dorong Pertumbuhan Industri Pengolahan Ikan

Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan eksportir, tapi juga memberikan dampak positif terhadap rantai usaha perikanan secara keseluruhan.

 

Dengan kebijakan ini, permintaan ekspor diharapkan terus meningkat sehingga memicu peningkatan penyerapan hasil tangkapan nelayan, memperkuat industri pengolahan ikan, serta menciptakan nilai tambah bagi produk perikanan Indonesia.

 

Registrasi Menjadi Syarat Memanfaatkan Fasilitas

Untuk merasakan tarif preferensi tersebut, Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan eksportir wajib memiliki Nomor Registrasi IJEPA. Butuh proses verifikasi administrasi dan inspeksi teknis oleh KKP terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Registrasi IJEPA

 

Verifikasi ini sudah dijalankan hingga pertengah 2026 dan sejumlah perusahaan yang memenuhi persyaratan telah memperoleh nomor registrasi dan siap memanfaatkan fasilitas tarif preferensi saat kebijakan mulai berlaku.

 

KKP akan terus membuka tahap registrasi supaya makin banyak pelaku usaha yang dapat mengakses peluang ekspor ini.

 

Jepang Masih Menjadi Pasar Strategis

Hingga kini, Jepang masih menjadi tujuan ekspor yang strategis. Indonesia termasuk rutin mengekspor produk perikanannya ke sana. Tahun lalu, nilai ekspor perikanan ke Jepang mencapai US$613 juta, dengan komoditas utama berupa udang, tuna-cakalang, dan mutiara.

 

Untuk produk olahan tuna dan cakalang nilai ekspornya dinilai menunjukkan tren positif, permintaan masih sangat besar dari waktu ke waktu. Dengan tarif baru ini, diharapkan nilai ekspornya bisa lebih meningkat lagi.

 

Jika dimanfaatkan secara optimal, kebijakan ini tidak hanya memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi nelayan, industri pengolahan, dan perekonomian nasional secara keseluruhan.



Baca Juga


Komentar


bottom of page