top of page

Sertifikasi yang Wajib Dimiliki dalam Industri Ekspor Udang

  • Redaktur: Audri Rianto
  • 28 Apr
  • 2 menit membaca

Industri ekspor udang Indonesia memiliki peluang besar di pasar global, terbukti Indonesia sangat rutin mengekspor udang ke beberapa negara di dunia. Bagi petambak yang tertarik untuk mengekspor udangnya, maka hal pertama yang harus diketahui ialah udang harus memenuhi beberapa syarat.

 

ree

Salah satu syaratnya ialah udang harus memiliki sertifikasi yang menandakan bahwa produk yang dikirim memenuhi standar keamanan pangan, kualitas, dan keberlanjutan lingkungan. Berikut ini adalah proses sertifikasi utama yang wajib dimiliki.

 

1. Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)

HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) adalah sistem untuk menjaga makanan tetap aman dengan cara mengenali, menilai, dan mengendalikan bahaya yang bisa muncul selama proses produksi.

 

Sertifikat ini berfokus pada bagaimana petambak membudidayakan udangnya, apakah pada proses budidaya terdapat cara-cara yang berpotensi membahayakan atau tidak. Proses sertifikasi ini dimulai dengan identifikasi potensi bahaya dalam setiap tahap produksi. Kemudian, dilakukan penerapan prosedur pengendalian untuk mencegah, menghilangkan, atau mengurangi bahaya tersebut ke tingkat yang dapat diterima.

 

Untuk mendapatkan sertifikat ini, pelaku industri harus membuat dan menerapkan rencana HACCP, melatih seluruh kru atau pekerja yang terlibat selama proses budidaya, serta melakukan audit dari lembaga sertifikasi yang diakui.

 

2. Sertifikasi BAP (Best Aquaculture Practices)

BAP adalah sertifikasi yang menekankan pada praktik budidaya perikanan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Bagi eksportir udang, memiliki sertifikasi ini sangatlah penting. Ada empat hal yang paling disorot pada sertifikasi ini, yaitu keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan pekerja, keamanan pangan, dan kesehatan hewan.

 

3. Sertifikasi GAP (Good Aquaculture Practices)

GAP adalah standar nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia. Sertifikasi ini menjamin bahwa udang dibudidayakan sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan pangan, kesejahteraan hewan, dan perlindungan lingkungan.

 

4. Sertifikasi CoC (Chain of Custody)

Sertifikasi CoC memastikan bahwa udang yang diklaim bersertifikasi (misalnya organik atau BAP) benar-benar terlacak dari asal sampai ke konsumen. Tanpa sertifikasi ini, eksportir tidak bisa mengklaim produknya bersertifikasi meskipun sumber udangnya sudah bersertifikat.

 

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, eksportir harus melakukan dokumentasi yang ketat, mulai dari pembelian bibit sampai produk siap dijual. Selain itu, perlu dilakukan audit di setiap titik distribusi.

 

5. Sertifikasi SPS (Sanitary and Phytosanitary)

Beberapa negara di Eropa mewajibkan produk pangan seperti udang memiliki standar SPS. Sertifikat ini menunjukkan bahwa udang yang dijual bebas dari penyakit dan memenuhi standar sanitasi. Proses untuk mendapatkan sertifikasi ini ialah dengan pengujian laboratorium, apabila udang dinyatakan bebas dari segala infeksi penyakit, maka udang dapat diekspor.

 

Mengurus sertifikasi ekspor udang memang membutuhkan waktu dan biaya. Namun, tanpa sertifikasi ini, peluang menembus pasar global hampir mustahil. Eksportir perlu memahami setiap persyaratan dan membangun sistem produksi dan pengolahan yang berstandar tinggi. Dengan sertifikasi yang lengkap, udang Indonesia bisa bersaing lebih kuat di pasar internasional dan membuka peluang ekspor yang lebih luas.



Baca Juga

Comments


bottom of page