top of page
  • Redaktur: Audri Rianto

Ikan Koinya Mati Akibat Listrik Padam, Warga Jakarta Gugat PLN


Beberapa waktu lalu, Jakarta sempat mengalami pemadaman listrik hingga lebih dari 15 jam. Pemadaman listrik ini membuat warga Jakarta heboh, karena merasa rutinitasnya mengalami gangguan.

Tidak hanya itu, bagi pecinta ikan hias terutama koi juga mengalami nasib sial. Pasalnya, pemadaman listrik ini menyebabkan ikan yang mereka pelihara mati. Warga yang mengalami hal itu memutuskan untuk menggugat PLN.

Sumber: news.detik.com

Dua warga Jakarta yang bernama Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello menuntut PLN atas kematian ikan koi yang mereka pelihara akibat dari adanya pemadaman listrik beberapa waktu silam. Mereka menuntut PLN untuk mengganti rugi senilai Rp 1,9 juta dan Rp 9,2 juta.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Agustus silam. “Akibat pemadaman listrik tersebut, aerator kolam ikan penggugat tidak dapat berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi,” ujar kedua kuasa hukum kedua orang itu, David Tobing.

Seperti yang kita ketahui, aerator merupakan alat yang berfungsi sebagai penggerak air sekaligus penyuplai oksigen pada kolam ikan. Tanda adanya suplai oksigen yang baik ke dalam kolam, tentu ikan menjadi sulit bernapas dan akhirnya mati.

Kematian koi tersebut menimbulkan kerugian sesuai dengan yang digugatkan oleh kedua warga tersebut. David juga mengungkapkan bahwa PLN telah melanggar hak subjektif konsumen, tepatnya ialah hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana yang telah tercatat pada Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Baca Juga:

135 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page