top of page
  • Audri Rianto

Taat Protokol Demi Lancarnya Ekspor Perikanan

Wabah COVID-19 yang ada membuat industri perikanan mengalami hambatan. Ekspor perikanan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara maksimal guna menghambat penyebaran virus corona.

Salah satu perusahaan perikanan asal Indonesia telah mendapatkan larangan untuk mengekspor produk perikanannya ke China lantaran telah ditemukan adanya kontaminasi virus corona di kemasan luar produk.


Sumber: validnews.id

Namun, larangan tersebut sejauh ini hanya ditujukan pada perusahaan itu saja atau tidak untuk semua eksportir. Dengan kata lain ekspor komoditas unggulan Indonesia masih dapat dilakukan. Untuk itu, peningkatan protokol kesehatan penting untuk dilakukan demi menghindari kejadian serupa.

Dilansir dari validnews.id, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang Indonesia atau Kadin Yugi Prayanto menyatakan pemerintah China hanya menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama sepekan, dimulai dari 18 September 2020.

Ia juga menambahkan jika KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi mendalam ttetrkait persoalan itu.

Yugi juga memerintahkan seluruh eksportir untuk lebih memperhatikan aspek keamanan produknya, serta meminta pemerintah Indonesia membantu para eksportir dalam menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan cara memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19 pada produk-produknya.

Otoritas Bea Cukai dan Badan Karantina China sendiri telah memperketat pengawasan sejak Juni 2020 lalu, setelah ditemukannya virus corona pada talenan yang digunakan untuk memotong salmon di pasar makanan di Beijing. Temuan ini juga menyebabkan ledakan kasus positif di kalangan pekerja di sana.

Otoritas China kemudian melakukan pemeriksaan pada 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk melalui transaksi impor. Hasilnya, ditemukan enam sampel telah terkontaminasi COVID-19 dan salah satunya ialah produk ikan beku layur dari perusahaan asal Indonesia.

KKP sendiri telah melakukan langkah-langkah untuk menjamin keamanan ekspor perikanan. Pada Maret lalu, BKIPM telah menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM dan Unit Pengolahan Ikan (UPI). Melalui peringatan itu, BKIM memerintahkan semua pihak untuk lebih mematuhi protokol sesuai dengan standar WHO.

108 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page