top of page
Redaktur: Audri Rianto

Memahami Dumping, Anti-Dumping, dan Countervailing Duty Pada Ekspor Udang

Indonesia merupakan negara pengekspor udang terbesar di dunia. Tak heran jika selama proses ekspornya, Indonesia kerap menghadapi masalah. Permasalahan cukup serius yang tengah dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah adanya indikasi praktik dumping.



Akibat dari tuduhan tersebut Indonesia mendapatkan sanksi berupa pengurangan kuota ekspor serta diterapkannya countervailing duty. Lantas apa yang dimaksud dengan dumping dan countervailing duty dalam kegiatan ekspor udang? Berikut ini penjelasan singkatnya.


Definisi

Dumping adalah keadaan saat sebuah negara atau perusahaan melakukan kegiatan ekspor produk dengan harga yang lebih rendah dibanding harga jual produk yang sama di negara tujuan ekspor.


Secara sederhana, praktik dumping dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk meningkatkan persebaran pasar di luar negeri dengan cara mematikan persaingan domestik di negara tujuan ekspor. Dengan kata lain, dumping bertujuan untuk menguasai pasar suatu negara dengan membunuh usaha yang ada di negara itu sendiri.

 

Penerapan dumping biasanya dilakukan dengan dukungan pemerintah melalui pemberian subsidi bagi produsen, sehingga produk yang akan dipasarkan secara internasional memiliki harga yang lebih rendah. Praktik dengan pola ini sangat dilarang oleh organisasi perdagangan dunia karena akan merugikan pasar suatu negara.

 

Dampak

Praktik dumping tentu memiliki dampak tersendiri bagi negara tujuan ekspor, yaitu dapat menyebabkan kerugian bagi produsen lokal di negara pengimpor karena mereka jadi kesulitan bersaing dengan harga yang sangat rendah. Praktik dumping yang berkepanjangan akan menyebabkan ketidakstabilan pasar dan merugikan industri domestik.

 

Tindakan Anti-Dumping

Demi melindungi pasar domestik negara tujuan ekspor, maka negara tersebut akan menerapkan aturan anti-dumping. Aturan tersebut biasanya berupa penerapan tarif bea tambahan dan pembatasan kuota impor.

 

Aturan ini dibentuk bertujuan untuk menjaga kestabilan pasar dalam negeri. Sebelum penerapan aturan, ada serangkaian penyelidikan yang harus dilakukan terlebih dahulu, jika sudah terbukti secara sah melakukan dumping barulah peraturan ini diberlakukan. Selama tidak terbukti, anti-dumping tidak akan diterapkan.

 

Pada dasarnya praktik dumping diperbolehkan dengan catatan tidak menimbulkan kerugian bagi pasar domestik. Sayangnya, praktik dumping kebanyakan menyebabkan kerugian, sehingga muncul regulasi anti-dumping yang diatur oleh organisasi perdagangan dunia (WTO).

 

Tidak hanya Indonesia, ada beberapa negara lain termasuk Ekuador juga mengalami tuduhan dumping dari Amerika Serikat terkait ekspor udang. Tuduhan ini dapat berujung pada penerapan bea anti-dumping yang akan mempengaruhi ekspor udang Indonesia, selain itu penerapan Countervailing Duty juga dilakukan untuk mengimbangi subsidi atas seluruh ekspor udang dari beberapa negara tersebut.


Countervailing Duty (CVD)

Countervailing Duty atau bea masuk imbalan diberlakukan bagi produk impor yang terindikasi menerima subsidi dari pemerintah negara asal. Tujuannya adalah untuk menetralkan keuntungan yang tidak adil yang diperoleh oleh produsen asing akibat subsidi tersebut, sehingga memberikan kesempatan yang setara bagi produsen dalam negeri untuk bersaing.

 

Pemberlakuan bea masuk imbalan ini biasanya sepaket dengan diberlakukannya bea anti-dumping, karena praktik dumping bisa terjadi akibat dari adanya subsidi berlebih dari pemerintah untuk produsen sehingga barang yang dijual memiliki harga yang sangat rendah.

 

Baik anti-dumping maupun countervailing duty, keduanya merupakan bagian dari instrumen kebijakan perdagangan yang digunakan oleh negara-negara untuk memastikan persaingan yang adil dan sehat di pasar domestik mereka. Tugas kita selaku produsen ialah memastikan bahwa produk yang kita ekspor tidak melanggar aturan yang berlaku, karena Indonesia negara yang menjunjung tinggi komitmen persaingan dagang yang sehat.



Baca Juga

416 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page