top of page
  • Audri Rianto

KKP Tertibkan Penggunaan Pakan dan Obat pada Budidaya Ikan

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP mengingatkan para produsen pakan dan obat ikan untuk lebih aktif dalam mendaftarkan produk pakan dan obat untuk ikan yang telah mereka produksi.

Hal ini didasari dari hasil pengawasan selama beberapa waktu belakangan Pengawas Perikanan masih banyak menemukan obat dan pakan ikan yang beredar di pasaran namun belum teregistrasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: tirto.id

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan , Tb Haeru Rahayu mengatakan, “Pada sampling pengawasan pakan dan obat yang telah dilakukan pada beberapa lokasi pengawasan Jabodetabek, Pesawaran, Pandeglang dan Lampulo ada setidaknya 33 jenis pakan dan obat ikan yang belum terdaftar.

Terkait temuan tersebut, Tb tidak menampik bahwa potensi pelanggaran pendaftaran pakan dan obat ini cukup besar. “Potensi pelanggaran dalam jumlah besar pasti ada, kami akan fokus pada langkah-langkah untuk meningkatkan kepatuhan penggunaan pakan dan obat ikan ini,” tambahnya.

Tb juga menjelaskan jika kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mellindungi sumber daya perikanan dan lingkungannya. Selain itu, pengawasan ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan budidaya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa KKP sejatinya telah memberikan kemudahan bagi para produsen untuk mendaftarkan produknya yang tercantum pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan dan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan.

149 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page