top of page
  • Redaktur: Audri Rianto

Impor Limbah Ilegal, 2 WNA Singapura Ditangkap


Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil membongkar praktik memasukkan 87 kontainer limbah yang terkontaminasi oleh zat berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin yang dilakukan oleh PT Advance Recycle Technology (ART).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan sebanyak 24 kontainer berada di kawasan Berikat PT ART di Cikupa, Tangerang. Sementara 63 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemasukan limbah tersebut diketahui dilakukan pada bulan Mei hingga Juni 2019 lalu.

Sumber: news.harianjogja.com

Saat sedang memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, kabel bekas, dan kabel bekas.

Proses importasi ini diketahui bahwa PT ART tidak mendapat persetujuan impor limbah non-B3 dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi dari KLKH dan juga Menteri Perindustrian.

Kami sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan warga negara Singapura,” ujar Rasio

Kedua tersangka tersebut ialah LSW yang merupakan komisaris di PT ART dan KWL yang merupakan direktur di perusahaan tersebut. KLKH akan menindak secara tegas para pelaku yang memasukkan atau mengimpor limbah B3 tanpa izin. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:

138 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page