Pemerintah mengkaji ulang sistem subsidi perikanan yang diberikan kepada nelayan perikanan budidaya dan perikanan tangkap. Pengkajian ini telah dilakukan dalam dua tahun terakhir.
Namun, pemerintah masih mengkaji dampak positif dan negatif dari pemberian subsidi ini. Asisten Deputi Sumber Daya Hayati, Andri Wahyono menuturkan bahwa sejauh ini pemberian subsidi perikanan budidaya dan perikanan tangkap menjadi satu kesatuan.
Sumber: republika.co.id
Dalam kajian ini, pemerintah masih mencari dampak positif dan negatifnya jika subsidi ini nantinya diberikan pada dua sektor secara terpisah. Adapun sistem subsidi ini nantinya akan diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).
“Sudah dua tahun tapi belum selesai, padahal kepentingannya sudah mendesak. Belum sampai di titik penyelesaian. WWF (World Wildlife Fund) juga membantu kita untuk membuat naskahnya,”, ujar Andri.
Ia menuturkan, WWF telah melakukan survei pelaksanaan subsidi ini di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia. Survei dilakukan untuk mengetahui dampak dari subsidi yang telah disalurkan selama ini. Pelaksanaan survei ini juga dibantu oleh para peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Luky Adrianto menjelaskan bahwa subsidi atau intensif perikanan bisa menjadi positif dan negatif. Secara umum, insentif bisa menstimulasi pengembangan perikanan dalam meningkatakan pendapatan nelayan secara nasional.
Hal itu bisa dicapai jika subsidi diberikan di WPP yang belum berkembang atau sumber dayanya belum dimanfaatkan secara penuh. Namun, subsidi juga harus dapat dikendalikan sehingga penangkapan ikan tidak melebihi daya dukung sumber daya ikan yang tersedia di laut.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan, Hidayat Amir memastikan bahwa subsidi akan terus diberikan untuk menstabilkan harga barang dan jasa yang digunakan. Namun, pemberian subsidi ini juga harus terus diupayakan agar lebih terarah dan menyentuh masyarakat miskin.
Ia juga mengatakan, World Trade Organization (WTO) telah melarang pemberian subsidi yang berdampak pada performa ekspor atau mengharuskan penerima untuk memenuhi target ekspor tertentu. WTO juga melarang secara tegas subsidi yang mengharuskan penerimanya untuk menggunakan barang-barang domestik dan bukan barang impor.
Baca Juga: