top of page
  • Redaktur: Audri Rianto

Sulit Urus Izin, Kemenko Maritim Kini Siapkan Database Kapal Ikan


Pemerintah melalu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyatakan saat ini tengah menyiapkan database untuk kapal perikanan nelayan di Indonesia. Pembuatan database ini merupakan solusi atas masalah sulitnya dalam melakukan pengurusan perizinan kapal yang selalu dikeluhkan oleh banyak nelayan.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kemenko Kemaritiman , Agung Kuswandono mengatakan bahwa persoalan pengurusan perizinan kapal perikanan menjadi masalah struktural yang sudah lama terjadi dan mestinya segera diatasi.

Sumber: replubika.co.id

Nelayan sebagai salah satu profesi yang paling banyak ditekuni oleh masyarakat pesisir dianggap memerlukan perhatian lebih agar dapat terus menghidupi diri serta keluarga. Profesi nelayan juga menjadi salah satu profesi potensial di Indonesia dengan keberadaan sumber daya laut yang luas.

Agung masih belum menjelaskan lebih lanjut mengenai teknis database tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa dari database tersebut pemerintah yang akan langsung memonitor hasil perikanan secara berkala. Database ini nantinya juga akan dikelola bersama dengan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sudah menyatakan bahwa kebanyakan nelayan dengan kapal tangkap berkapasitas di bawah 10 gross ton (GT) belum terdaftar. Hal tersebut terjadi karena masih minimnya akses dan pengetahuan nelayan di sentra-sentra perikanan Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar juga menjelaskan bahwa saat ini dari sekitar hampir 600 ribu unit kapal perikanan, sebanyak 89 persennya berukuran kurang dari 10 GT, dan kapal-kapal tersebut didominasi oleh nelayan kecil.

Pengurusan perizinan kapal ini dilakukan sebagai bukti bahwa kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan nelayan bukan termasuk kegiatan yang ilegal. Namun, Zulficar juga mengakui bahwa perizinan tersebut masih menjadi kendala para nelayan karena prosesnya dianggap masih berbelit.

Selain itu, nelayan-nelayan kecil juga sudah terbiasa untuk menangkap ikan tanpa adanya surat dan dokumen resmi. Hal ini tentu akan membuat negara merugi jika kegiatan nelayan saat ini tidak segera ditangani dengan baik.

Baca Juga:

144 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page