top of page
  • Redaktur: Audri Rianto

KKP Sosialisasikan Aturan Baru Terkait Ekspor Perikanan


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melakukan sosialisasi terkait Daftar Barang yang Dilarang dan/atau Dibatasi untuk diekspor dan diimpor dalam surat putusan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 2844/2018.

Sosialisasi ini dinilai perlu dilakukan karena adanya sejumlah perubahan terkait prosedur pengurusan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan ekspor produk perikanan.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Sebelumnya, ekspor produk perikanan sempat mengalami hambatan lantaran adanya peraturan yang merujuk pada PerMen KP No. 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KP No. 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan tersebut.

Dilihat dari situs KKP, hambatan kegiatan ekspor terjadi karena tidak berhasilnya rekonsiliasi data izin KIPM dengan pengajuan PEB di KPBC. Hal inilah yang disinyalir menyebabkan reject atau penolakan oleh sistem.

Dengan diberlakukannya aturan ini, para pelaku kegiatan ekspor perikanan wajib mendapatkan Health Certificate (HC) produk yang akan diekspor dari BKIPM. Adanya HC ini menjadi salah satu prasyarat untuk mendapatkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) yang dikeluarkan oleh Bea Cukai.

Diwajibkan untuk mendapatkan HC sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin ekspor selaras dengan permintaan sejumlah daerah tujuan ekspor perikanan seperti Eropa dan Amerika, yang diketahui menjadi pasar terbesar untuk produk perikanan Indonesia.

Selain sebagai jaminan bahwa produk perikanan yang diekspor dalam keadaan baik, pengurusan HC ini juga bertujuan untuk menyelaraskan data ekspor perikanan di tiap kementerian dan lembaga terkait.

Hal ini karena selama ini data ekspor perikanan Indonesia yang ada pada Badan Pusat Statistik (BPS) Bea Cukai berbeda dengan yang ada di KKP dalam hal ini BKIPM sebagai pihak yang mengeluarkan HC.

Baca Juga:

188 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page