top of page
  • Redaktur: Audri Rianto

KKP Cabut 368 Surat Izin Usaha Perikanan demi Cegah Pencurian Ikan


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut 268 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk kapal yang sudah tidak beroperasi lagi atau yang tidak diperpanjang lebih dari dua tahun, serta kapal-kapal yang tidak direalisasikan lebih dari dua tahun sejak surat diterbitkan. Langkah ini diklaim efektif dalam mencegah adanya tindakan pencurian ikan.

Sumber: tirto.id

Melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP mencabut 137 SIUP pada 263 unit kapal yang sudah tidak beroperasi maupun tidak diperpanjang selama lebih dari dua tahun. Sebagai informasi, SIUP ini awalnya diperuntukkan bagi kapal-kapal buatan luar negeri (eks asing) yang saat ini sudah dilarang untuk beroperasi.

Selanjutnya, KKP juga turut mencabut 231 SIUP dari 240 unit kapal-kapal yang tidak direalisasikan lebih dari dua tahun sejak SIUP diterbitkan.

Seperti yang kita ketahui bahwa KKP di bawah komando ibu Susi Pujiastuti sangat tegas dalam hal mencegah menindak upaya pencurian ikan (illegal fishing), yang sebelumnya sempat marak terjadi di Indonesia. Bahkan, di bawah kepemimpinan ibu Susi Pujiastuti, sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2018 sudah ada sebanyak 488 kapal ikan ilegal yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia kini telah ditenggelamkan.

Baca Juga:

118 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page