top of page
  • Redaktur: Audri Rianto

Daftar Obat yang Dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pada budidaya perairan baik ikan maupun udang, dapat dipastikan tidak akan terlepas dari penggunaan obat-obatan dengan tujuan untuk mencegah hingga mengobati penyakit. Obat-obatan yang digunakan tentu memiliki dosisnya masing-masing, mulai dari yang rendah hingga yang tinggi dan tergolong obat keras.

Obat keras inilah yang dikhawatirkan meninggalkan residu pada ikan maupun udang. Akibat dari residu tersebut, produk perikanan Indonesia berisiko tidak bisa diekspor, karena beberapa negara memiliki peraturan untuk tidak menerima komoditi yang memiliki residu obat-obatan tertentu.

Sumber: sbflashfarms.com

Penolakan tersebut bukan serta merta tidak memiliki alasan. Pasalnya, beberapa obat disinyalir memberikan dampak buruk bagi kesehatan apabila dikonsumsi. Adanya larangan dari negara lain ini membuat KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) melakukan evaluasi dan mengelompokkan jenis obat mana saja yang dilarang dan diperbolehkan penggunaannya.

Obat Keras yang Dilarang

Beberapa obat keras yang dilarang penggunaannya terdiri dari Antimikroba, Zat Pewarna, Hormon, Anestetika dan Sedativa, serta Organofosfat.

Antimikroba

Terdapat 5 golongan antimikroba yang tidak boleh digunakan saat melakukan budidaya perikanan , karena dianggap memberikan efek negatif bagi kesehatan.

  • Amfenikol, dengan zat aktif: Thiamfenikol, Chloramfenikol, dan Fluorfenikol.

  • Nitroimidazole, dengan zat aktif: Dimetridazole, Metronidazole, Fluconazole, dan Tinidazole.

  • Nitrofuran, dengan zat aktif: Nifurpirinol, Nifurtoinol, Furazolidone, dan Nitrofurantoin.

  • Makrolida, dengan zat aktif: Virginiamisina, Tilosina, dan Spiramisina.

  • Polipeptida, dengan zat aktif: Zink Basitrasina

  • Lain-lain: Ronidazole, Dapson, Chlorpromazine, dan Cholichicin.

Zat pewarna

Beberapa zat perwarna yang dilarang adalah Malachite Green, Leuco Malachite Green, Crystal Violet dan Leucocrystal Violet.

Hormon

Estradiol Sintetis, Benestrol, 17α-Metiltestoteron dan HGPs (Horomon Growth Promotors).

Anestetika dan Sedativa

MS-22 (Tricaine methanesulfonate)

Organofosfat

Ether, Trifluralin, Dichlorvos, dan Trichlorfon.

Baca Juga:

2.295 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page