top of page
  • Redaktur: Audri Rianto

3 Jenis Alat Tangkap Ikan yang Dilarang Penggunaannya


Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa tahun lalu menerbitkan peraturan tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan dengan nomor 71/PERMEN-KP/2016 itu dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan.

Sumber: kkp.go.id

Peraturan tersebut mengatur beberapa hal termasuk mengenai pengaturan alat yang digunakan untuk menangkap ikan. Karena di Indonesia masih banyak nelayan yang dinilai menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, sehingga dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran.

Pada pasal 21 dijelaskan bahwa Alat Penangkapan Ikan (API) yang berpotensi mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang jika dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, merusak habitat dan membahayakan keselamatan pengguna.

API yang dinilai mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:

  • Jenis pertama, yaitu pukat tarik yang terdiri dari dogol, scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar.

  • Jenis kedua, yaitu pukat hela yang terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls).

  • Jenis ketiga, yaitu perangkap yang meliputi perangkap ikan peloncat dan Muro ami.

Ketiga jenis alat tersebut dilarang penggunaannya di seluruh wilayah perikanan Indonesia. Siapapun yang kedapatan masih menggunakan ketiga jenis alat tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang sepantasnya.

Baca Juga:


5.751 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page