Kecenderungan masyarakat dunia terhadap persyaratan mutu dan keamanan pangan yang semakin ketat, menuntut produsen perikanan untuk memperhatikan kualitas produk yang memiliki daya saing dan aman dikonsumsi.
Pelaksanaan dan pembuatan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sebagai jaminan bahwa produk perikanan budidaya yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.
Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) adalah cara memelihara dan memanen ikan dalam lingkungan yang terkontrol, sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat, bahan biologis dan bahan kimia.
pembudidaya sedang memberikan pakan pada ikan/ antaranews.com
Prosedur dan sertifikasi CBIB sudah diatur secara resmi oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia No.KEP.02/MEN/2007.
Pihak yang boleh mengajukan permohonan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) adalah Unit pembudidayaan ikan perorangan, kelompok pembudidayaan ikan (POKDAKAN) atau perusahaan yang menghasilkan ikan konsumsi dan non konsumsi yang dipasarkan untuk lokal maupun ekspor.
Pihak yang mengajukan permohonan sertifikasi juga diharuskan telah menerapkan CBIB dalam budidaya minimal pada satu musim tanam.
Tim asesor dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya lalu akan melakukan beberapa aspek penilaian persayaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sertifikasi CBIB.
Untuk mendapatkan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik, asesor akan menilai persyaratan sebagai berikut :
kesesuaian lokasi unit usaha budidaya
kesesuaian suplai air unit usaha budidaya
kesesuaian tata letak dan desain unit usaha budidaya
kebersihan fasilitas dan perlengkapan unit usaha budidaya
persiapan wadah budidaya
pengelolaan air
kesehatan benih yang ditebar
kesesuaian pakan ikan yang dipakai
kesesuaian penggunaan bahan kimia, bahan biologi dan obat ikan
kesesuaian penggunaan es dan air
penanganan saat panen
penanganan hasil panen
penanganan pengangkutan panen
kesesuaian pembuangan limbah
kesesuaian pencatatan
kesesuaian tindakan perbaikan atas bahaya keamanan pangan
kesesuaian pengetahuan pemilik atau pekerja unit budidaya dalam mencegah dan mengendalikan bahaya keamanan pangan
kebersihan pekerja di unit usaha budidaya
INFORMASI TERKAIT CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK
Hubungi Customer Sales Representative kami di
Indah Sari Windu
Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia
Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia
Telp: 061 4571 224
Up.Bima Apriandi
0821 6844 3388