top of page
  • Redaktur: Yos Mo

Syarat untuk Mendapatkan Asuransi Nelayan


Asuransi nelayan sangat diperlukan karena risiko tinggi pekerjaan nelayan yang mempertaruhkan nyawa setiap mencari nafkah di laut. Gelombang tinggi laut dan cuaca buruk merupakan risiko bahaya yang sehari-hari dihadapi oleh nelayan.

Asuransi nelayan merupakan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia sesuai dengan diterbitkannya UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Asuransi Nelayan

Presiden Jokowi & Menteri Susi tatap muka dengan nelayan/ foto: presidenri.go.id

Menurut data yang dilansir oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KRUKP), saat ini terdapat 5,7 juta penduduk Indonesia yang profesinya berhubungan dengan penangkapan dan pengelolaan ikan. Terdiri dari 2,2 juta orang yang murni membidangi profesi nelayan, dan 3,5 juta orang sebagai pembudidaya ikan.

Dari data tersebut diperkirakan jumlah penduduk Indonesia yang menggantungkan hidup pada dunia perikanan tidak kecil, sekitar 23 juta orang, jika setiap nelayan rata-rata mempunyai empat orang anggota keluarga.

Dengan mengikuti program asuransi, maka nelayan akan terlindungi dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan dan meninggal dunia.

Pemerintah sedang terus berupaya menggejot program asuransi nelayan dengan mengalokasikan dana sebesar 175 miliar rupiah, diperuntukkan kepada para nelayan kecil yang memiliki kapal berkapasitas 5 hingga 10 gros ton (gt). Asuransi nelayan tidak ditujukan buat anak buah kapal (ABK), karena ABK menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal.

Tahun 2016 silam KKP targetkan memberikan premi asuransi untuk 1 juta nelayan. Namun, pada realisasinya hingga saat ini baru 500.000 nelayan yang mendapatkan asuransi, hal tersebut diakui oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Syarat untuk Mendapatkan Asuransi Nelayan

KKP telah menjalin mitra kerja sama dengan PT Asuransi Jasindo untuk program. Premi yang harus dibayar oleh nelayan adalah 175 ribu rupiah per orang per tahun. Biaya premi ini tidak dibebankan kepada nelayan, melainkan ditanggung oleh negara. Jadi, nelayan gratis dalam membuat asuransi nelayan.

Untuk mendapatkan asuransi nelayan diperlukan persyaratan sebagai berikut :

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri, Kartu Keluarga (KK).

  • Mempunyai Kartu Nelayan yang sudah masuk dalam database Direktorat Kenelayanan.

  • Nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi.

  • Nelayan berusia 17-65 tahun.

  • Memiliki tabungan yang masih aktif.

Adapun jaminan yang ditanggung yaitu, nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara alami.

Nelayan yang mengalami kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan hingga mengakibatkan kematian akan diberikan santunan sebesar 200 juta rupiah, cacat tetap 100 juta dan biaya pengobatan sebesar 20 juta.

Sedangkan santuan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, kalau terjadi kematian akan diberikan santunan sebesar 160 juta rupiah, cacat tetap 100 juta dan biaya pengobatan 20 juta.

Klaim asuransi nelayan tanpa waktu lama, diselesaikan tidak lebih dari 2 minggu. Diharapkan santunan yang diterima bisa bermanfaat, digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keluarga yang ditinggalkan. Seperti untuk pendidikan anak, memulai usaha maupun hal lainnya yang produktif.

Baca Juga:

Hubungi Customer Sales Representative kami di

Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224 - 0812 6065 5496

Up. Cherrie Gisela

0812 6083 0602

1.436 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page