top of page
  • Redaktur : Maulina Siregar

Indonesia Hanya Diberi Kuota 5,8 Persen Tangkapan Tuna Sirip Biru Selatan


Bagi pemerintah, adanya pembatasan kuota penangkapan ikan tuna sirip biru selatan di laut lepas yang hanya 5,8 persen atau sebanyak 1.002 ton bukanlah suatu hal yang perlu dikhawatirkan. Mengutip pernyataan Zulficar Mochtar selaku Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan pemberlakuan kuota baru ini tetap memperlihatkan adanya peningkatan dari jatah 2016-2017 yang hanya 750 ton.

Menurut Zulficar pencetusan kuota tersebut sebenarnya adalah hasil negosiasi intensif yang dilakukan oleh tim di sana. Dan Indonesia dinilai telah menunjukkan perbaikan kinerja “Kita tercatat tidak melakukan pelanggaran, kita melakukan banyak hal bagus sehingga mendapatkan kenaikan itu," ujar Zulficar. Penetapan angka tersebut, lanjut Zulficar sudah disesuaikan dengan pertimbangan data dan status stok lestari tuna sirip biru selatan. Dan, penilaian terhadap kepatuhan Indonesia terkait praktik penangkapan ikan secara legal.

Kuota tangkapan Indonesia untuk jenis ikan tuna sirip biru selama periode 2018-2020 hanya 1.002 ton. Foto :http://oceana.org/

Sebelumnya pada sidang tahunan Commision for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) ke-23 yang digelar di Taiwan pekan lalu memaparkan bahwa Kementerian Perikanan Jepang merilis kuota tangkapan Indonesia untuk jenis ikan tuna sirip biru selama periode 2018-2020 hanya 1.002 ton. Adapun total tangkapan yang diperbolehkan keseluruhan sebanyak 17.647 ton. Padahal kuota yang ditetapkan tersebut berada jauh di bawah anggota lain yang kawasan perairannya tidak seluas Indonesia.

Kuota Indonesia di bawah jatah negara lain, seperti Jepang dan Australia mendapat jatah kuota 6.165 ton, Korea Selatan dan Taiwan masing-masing 1.240,5 ton, serta Selandia Baru 1.088 ton."Ya memang seharusnya kita mendapat alokasi jauh lebih besar," kata Sekjen Asosiasi Perikanan Tuna Indonesia (Astuin), Hendra Sugandhi seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Selasa (18/10/2016).

Kuota yang ditetapkan tersebut berlandaskan data kapal Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organizations/RFMO) yang sudah usang. Adapun selama tahun 2015, tercatat bahwa kapal penangkap ikan Indonesia aktif yang diizinkan CCSBT da 111 unit, yang ukurannya mulai dari 3 hingga 300 gross ton (GT).

CCSBT adalah organisasi antar pemerintah yang bertanggungjawab untuk mengelola distribusi tuna sirip biru selatan. Setiap pertemuan yang dilakukan adalah tuna sirip biru selatan mendapatkan konservasi dan pengelolaan yang tepat. Adapun RFMO dibentuk secara resmi pada Mei 1994. Lahirnya organisasi ini dilatrbelakangi adanya penangkapan masif tuna biru selatan yang mencapai 80.000 ton per tahun. Tepatnya pada era 1960-an.

Negara-negara yang tergabung dalam CCSBT yakni Jepang, Australia, Uni Eropa,Korea Selatan, Taiwan, Indonesia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan. Indonesia sendiri bergabung dengan RFMO pada April 2008. Selama Indonesia mencatat ekspor tuna sirip biru selatan bisa dibilang tidak terlalu besar. Masih kalah dibandingkan jenis tuna lainnya. (*)

Hubungi Customer Sales Representative kami di

Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224 - 0812 6083 0602 Up. Cherrie Gisela

279 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page