top of page
  • Redaktur: Maulina Siregar

Per September Skema Baru Monitoring Impor Ikan ke AS Diterapkan


Per September 2016, pemerintah mulai menerapkan sistem Seafood Import Monitoring Program (SIMP). Sistem ini merangkum peraturan ekspor ikan ke Amerika Serikan (AS). Pemerintah menekankan kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perikanan untuk mencermati peraturan ini. Sebab Kementerian Perdagangan akan memantau sistem ini secara ketat. Skema SIMP ini dibuat mengingat Amerika selama ini adalah tujuan utama ekspor hasil ikan dalam negeri.

Dody Edward selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri memaparkan bahwa SIMP ini memuat tiga hal yang menjadi fokus utama. Pertama, aturan yang berisi klasifikasi at-risk species yang berisi daftar 17 spesies yang masuk kategori hasil Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF). Kemudian, SIMP juga berisi hal-hal yang mencakup kewajiban traceability dan sertifikasi tangkap bagi at-risk species. Baik itu produk perikanan hasil tangkap ataupun budidaya. Dan, poin ketiga terkait ketersediaan informasi rantai pasok yang meliputi kapal, lokasi tangkap/budidaya, peralatan untuk menangkap ikan, sistem pengangkutan perikanan hingga proses akhir ekspor ikan.

Pekerja mengangkat ikan tuna yang akan dipaketkan ke Makassar. Foto:beritaderah.com

Namun, di sisi lain implementasi program yang diinisiasi oleh Atmospheric Administration (NOAA) dan US Commerce Trusted Trader Program ini dianggap akan menurunkan ekspor. Terutama akan menghalangi nelayan dan pengusaha perikanan berskala kecil. Sebab pada praktiknya peraturan ini mewajibkan eksportir menyediakan rantai pasok dari awal hingga akhir. Atau dengan kata lain Pemerintah Amerika Serikat ingin mengetahui secara detail proses tangkap di negara asal hingga sampai ke negara tujuan.

Seperti disebutkan oleh Thomas Darmawan Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) kepada Kontan, Selasa (9/7/2016) latarbelakang peraturan ini muncul tak lain karena adanya rasa curiga pemerintah yang menganggap nelayan Indonesia tak sejalan dengan penerapan standar operasional tangkap ikan. "Pada dasarnya skema peraturan ini bagus. Namun yang dikhawatirkan kalau praktiknya tidak cermat, pengusaha kecil yang akan jadi korban,” ujar Thomas.

Menurut pengamatan Thomas, bila terjadi penurunan ekspor, nilai tidak akan menurun drastis sebab sebelumnya trens ekspor juga sudah menurun. Saat ini, eksportir ikan lebih banyak melibatkan perusahaan besar yang memang sudah memiliki sertifikasi dan approval number. Catatan Thomas, ada sekitar 250 perusahaan eksportir yang sudah mendapatkan approval number. (*)

Hubungi Customer Sales Representative kami di Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224 - 0812 60830602 Up. Cherrie Gisela

131 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page