top of page
  • Redaktur: Yos Mo

Jangan Mau Dibohongi Pakai Bibit Sawit Palsu


Bibit sawit palsu marak beredar belakangan ini di sejumlah daerah penghasil sawit. Bibit palsu jelas merugikan pengusaha kelapa sawit. Bibit sawit palsu yang terlanjur ditanam menghasilkan produksi tandan buah segar (TBS) sawit yang tidak optimal, bahkan ada bibit yang tak bisa menghasilkan tandah buah sawit.

Maraknya peredaran bibit sawit palsu dipicu oleh meningkatnya usaha pembudidayaan kelapa sawit khususnya di Indonesia karena permintaan akan Crude Palm Oil(CPO) yang berkembang pesat, baik di pasar nasional maupun pasar global. Namun, peningkatan kebutuhan akan bibit di dalam negeri tidak diimbangi dengan ketersediaan kecambah kelapa sawit berkualitas dan bersertifikasi.

bibit sawit palsu

foto bibit sawit/ antaranews.com

Di provinsi Kalimantan Timur, pada tahun 2016 ditemukan enam kasus dengan barang bukti terdiri 40 ribu kecambah sawit serta 24 ribu bibit kelapa sawit palsu yang tidak dilengkapi sertifikasi sumber benih.

Peredaran bibit sawit palsu di kalangan petani cukup banyak terjadi karena masyarakat mengalami kesulitan untuk membedakan bibit asli dan palsu. Kepalsuan bibit sawit sulit diukur, karena secara fisik bibit hampir tidak ada bedanya antara bibit unggul dengan bibit palsu genetik atau palsu legalitas.

Para petani pekebun sawit harus lebih selektif dalam membeli benih atau bibit sawit, mewaspadai penawaran benih kelapa sawit dengan harga murah. Pekebun sawit juga harus memperhatikan surat atau sertifikasi benih berasal dari penangkaran benih unggul yang telah ditunjuk Kementerian Pertanian.

Cara sederhana untuk mengetahui ciri-ciri kecambah kelapa sawit palsu, yaitu :

  • Tingkat Ketebalan tempurung lebih tipis

  • Tekstur permukaan biji terasa lebih kasar dan terlihat kotor

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diberlakukan oleh pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi.

Dalam UU nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman disebutkan bahwa pihak yang mengedarkan benih yang tidak sesuai dengan label diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 250 juta rupiah.

jual turbo jet aerator

Hubungi Customer Sales Representative kami di

Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224

Up.Bima Apriandi Telp: 0821 6844 3388

268 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page