top of page
  • Audri Rianto

Ikan Cupang Digemari Dunia, Ladang Bisnis Baru Bagi Pembudidaya

Selain ikan konsumsi, ikan hias termasuk komoditi yang sangat diminati oleh pasar internasional. Salah satu negara eksportir ikan hias terbesar ialah Indonesia. Dari tahun ke tahun, permintaan ikan hias dari Indonesia selalu meningkat. Beberapa negara yang tercatat selalu menerima ekspor ikan hias dari Indonesia adalah Amerika Serikat, China, Singapura, Jepang, dan Australia.


Sumber: bettanesia.id


Dari berbagai jenis ikan hias yang diekspor, salah satu komoditi yang paling diminati adalah ikan cupang. Daya tarik ikan cupang sendiri berasal dari warna dan bentuk tubuhnya yang indah. Terlebih lagi pada bagian siripnya yang panjang dengan varian warna yang cerah.

Hal ini tentu menjadi sebuah ladang bisnis baru bagi pembudidaya ikan cupang di Indonesia. Dilansir dari portaljember.pikiran-rakyat.com, untuk bisa menembus pasar internasional, pembudidaya ikan cupang harus memenuhi beberapa persyaratan.

1. Dokumen Perusahaan

Hal yang paling utama yang harus dipersiapkan adalah identitas dari pengekspor untuk berjaga-jaga dari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sejumlah dokumen perusahaan yang dimaksud adalah NPWP, SIUP, NIB, akta pendirian dan lain sebagainya.

2. Invoice dan Packing List

Dua dokumen ini sudah sangat wajar dan harus ada pada setiap transaksi baik ekspor maupun impor. Invoice atau biasa disebut dengan faktur tagihan digunakan sebagai dasar penilaian Bea keluar atau sebagai dasar perhitungan trade balance bagi negara kita. Sedangkan untuk packing list ialah data dari barang apa saja yang akan diekspor oleh perusahaan untuk memastikan tidak adanya upaya penyelundupan.

3. Surat Rekomendasi Kementerian Pertanian

Keberadaan surat ini sangat penting apabila Anda ingin mengekspor ikan cupang ke negara lain. Pengajuan surat ini dapat dilakukan ke Ditjen PKH Kementerian Pertanian melalui aplikasi yang bernama Simrek. Untuk bisa mengakses sistem Simrek, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan data-data perusahaan.

4. Health Certificate

Syarat terakhir yang harus disiapkan adalah mendapatkan perizinan dari Balai Besar Karantina khusus ikan. Di sini, ikan yang akan diekspor akan dikarantina selama 1x25 jam untuk dilakukan uji kesehatan. Tingkat kesehatan ikan nantinya akan menjadi bukti bahwa ikan yang akan diekspor terhindar dari penyakit yang bisa saja membahayakan. Setelah hasil uji kesehatan dinyatakan lolos, maka eksportir akan mendapat Health Certificate dari Balai Karantina.

129 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page