top of page
Redaktur: Audri Rianto

KKP dan OJK Luncurkan Program Asuransi Perikanan


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan produk Asuransi Perikan bagi pembudidaya ikan kecil.

Mochamad Ihsanuddin selaku Deputi Komisioner PengawasIKNB II OJK menerangkan bahwa produk asuransi ini meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin. Produk asuransi ini merupakan produk asuransi budidaya pertama kali di Indonesia.

Sumber: kkp.go.id

"Asuransi Budidaya ini telah dimulai dari Desember 2017 dengan dimulai dari komoditas udang. Asuransi Budidaya Udang yang dijalankan dari 2017 hingga 2018 memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam", jelasnya.

Pemerintah memberikan subsidi premi 100 persen untuk Asuransi Budidaya Udang ini. Dari data statistik OJK, dari Desember 2017 sampai akhir Oktober 2018, nilai premi untuk Asuransi Budidaya Udang adalah Rp 1.485 Miliar yang memberikan perlindungan pada luasan lahan sebesar 3.300 Ha dengan jumlah pembudidaya 2.004 orang.

Adapun nilai realisasi klaim selama periode Desember 2017 sampai akhir Oktober 2018 adalah sebesar Rp 400,6 juta dengan luasan lahan 80,13 Ha.

Nilai rasio klaim yang relatif optimal tersebut seharusnya memberikan tambahan energi positif pada Perusahaan Asuransi sehingga semakin gencar memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi budi daya tanpa subsidi premi dari pemerintah.

Untuk tahun 2018, adanya penambahan komoditas budi daya yang dilindungi sesuai dengan Program Strategis Pemerintah, meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin.

Secara umum, Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil ini tetap menerima subsidi premi 100 persen dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp 90.000 hingga Rp 225.000 per tahun, sesuai dengan satuan luasan lahan budi daya. Beberapa jenis komoditas yang dilindungi adalah udang, patin, nila payau, nila tawar, bandeng dan polikultur.

Para pembudidaya akan mendapat santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun Rp 1,5 juta hingga Rp 7,5 juta sesuai dengan ratusan luasan lahan budi daya. Pada tahun ini, Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan kecil sudah memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budi daya sebesar 10.220,6 Ha dengan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp 2.987 Miliar.

OJK berharap pada tahun 2019, Koasuransi ini juga mulai membesar dan memperluas jangkauan pemasaran produk asuransi tidak hanya yang disubsidi oleh APBN, tetapi memberikan literasi dan meningkatkan inklusi masyarakat pembudidaya dengan meluncurkan produk asuransi perikanan secara mandiri atau tanpa subsidi APBN.

Baca Juga:

74 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page