top of page
Redaktur: Audri Rianto

Pemilihan Lokasi Tambak Garam Berdasarkan Aspek Sosial Ekonomi


Indonesia merupakan negara dengan kawasan laut yang luas. Tak ayal jika banyak masyarakat Indonesia, khususnya daerah pesisir memilih untuk memproduksi garam melalui tambak garam.

Sumber: tribunnews.com

Namun, untuk menentukan lokasi tambak garam bukanlah perkara yang dapat dilakukan secara asal-asalan. Pasalnya, dalam menentukan lokasi, petambak harus memerhatikan berbagai aspek, yang paling penting adalah aspek sosial ekonominya. Berikut ini beberapa aspek sosial ekonomi yang harus diperhatikan dengan baik.

Lokasi Penentuan dan Status Lahan

Peruntukan lahan lokasi bakal calon tambak garam haruslah jelas dan sesuai dengan rencana induk pembangunan daerah setempat. Hal ini dilakukan demi menghindari benturan kepentingan dengan instansi yang ada dalam hal penggunaan lahan.

Transportasi

Lokasi tambak garam sebaiknya mudah dijangkau dari berbagai penjuru arah agar pengadaan peralatan, bahan makanan, hingga pemasaran produk dapat dilakukan dengan baik dan lancar.kelancaran transportasi di, ke dan dari lokasi akan membuat kehidupan sosial tenaga kerja menjadi lebih nyaman.

Tenaga Kerja

Tambak udang optimal memerlukan tenaga kerja, baik itu tenaga kerja kasar maupun tenaga kerja ahli. Satu hal yang harus diperhatikan oleh pemilik tambak ialah menggunakan tenaga kerja atau ahli lokal merupakan adat istiadat yang tidak bisa ditinggalkan.

Ketersediaan Alat dan Bahan

Dalam perencanaannya, pembuatan tambak garam harus diketahui apakah alat dan bahan dapat disediakan secara lokal atau didatangkan dari luar daerah. Penyediaan alat dan bahan ini tidak hanya menyangkut keperluan usaha itu sendiri, namun juga kebutuhan tenaga kerja yang ada di daerah tersebut.

Ketersediaan Pasar dan Harga Stabil

Untuk perencanaan pemasaran, petani garam harus mampu mengetahui dan menentukan kemana dan bagaimana garamnya akan dipasarkan. Apakah produk akan dipasarkan di pasar lokal demi memenuhi kebutuhan lokal saja atau akan dipasarkan ke tempat lain.

Apabila pasar lokal lebih mampu menyerap produk yang ada dengan harga yang lebih stabil dibandingkan dengan daerah lain, maka sebaiknya garam dipasarkan pada daerah tersebut.

Perijinan

Perjanjian yang dimaksud ialah meliputi perijinan penggunaan lahan dan perrijinan mendirikan usaha. Perijinan penggunaan lahan dapat diperoleh melalui Dinas Agraris, sementara untuk perrijinan usaha dapat diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga:

Hubungi Sales Representative kami.

HP: 0823 6063 6356 / 0823 8382 6661

Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia

346 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page