Dari hasil penelitian yang sejumlah universitas ternama di Indonesia, ditemukan fakta mengejutkan terkait pencemaran yang terjadi di sungai Kalimas, Jawa Timur.
Senyawa perusak hormon (Endocrine Disruptor Chemical/EDC) jenis Bifenil terpoliklorinasi (Polychlorinated biphenyls/PCB) dan pestisida organoklorin menyebabkan ikan-ikan tawes (dikenal juga sebagai ikan bader, ikan wader) di sungai Kalimas menjadi banci.
Ikan-ikan tawes tersebut mengalami interseksualitas (berkelamin ganda). Ikan menjadi banci dengan ciri-ciri ikan jantan dapat memproduksi sel telur. Ikan banci jika dimakan oleh manusia berdampak bahaya dalam jangka panjang.
Sejumlah aktifis lingkungan hidup Indonesia Water Community of Practice (IndoWater CoP) melakukan aksi unjuk rasa di sungai Kalimas, Surabaya, Jawa Timur/ antarajatim.com
Senyawa perusak hormon berasal dari limbah industri pengolahan plastik, tekstil, cat, serta farmasi, yang dibuang ke sungai Kalimas. Akibatnya ekosistem di sungai yang melintasi kota Surabaya ini menjadi rusak.
98 persen sumber air PDAM Kota Surabaya berasal dari sungai ini. Apabila manusia terkontaminasi pestisida dan PCB, dampaknya sangat serius bagi kesehatan.
Manusia yang terpapar PCB dapat terganggu keseimbangan sistem endokrin atau hormonnya, terganggu perkembangan syaraf, terjadi penurunan IQ pada anak, serta menyebabkan permasalahan terkait atensi, memori, kemampuan motorik halus pada manusia.
Sejauh ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah setempat untuk menurunkan tingkat pencemaran sungai Kalimas. Padahal Pemerintah sudah memiliki PP No. 82/ 2001 tentang baku mutu kualitas air.
Menurut pernyataan Riska Darmawanti selaku Koordinator Indonesia Water Community of Practice (IndoWater CoP), ketidaksigapan pemerintah menanggulangi pencemaran sungai disebabkan dalam PP No. 82/2001 tidak ada disebutkan pestisida dan PCB sebagai parameter pencemaran. Karena itu Riska Darmawanti mengharapkan agar PP soal baku mutu kualitas air segera direvisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhadi mengakui ada pencemaran di beberapa titik di Sungai Kalimas Surabaya. Menurut Musdiq, pencemaran di Sungai Kalimasa 75 persen berasal dari pencemaran limbah domestik.
Pemerintah Kota Surabaya sudah berencana membangun dua Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah domestik rumah. Dua IPAL ini rencananya akan dibangun di Surababaya Barat dan Surabaya Utara.
INFORMASI TERKAIT PENGELOLAAN AIR LIMBAH
Hubungi Customer Sales Representative kami di Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224
Up. Cherrie Gisela
0812 60830602