Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) adalah cara memelihara dan memanen ikan dalam lingkungan yang terkontrol, sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat, bahan biologis dan bahan kimia.
Prosedur dan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik sudah diatur secara resmi oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia No.KEP.02/MEN/2007.
foto dokumentasi: katadata.co.id
Sejak tahun 2016 perdagangan bebas Asia Tenggara atau MEA dimulai. Indonesia harus berbenah dan bersiap menghadapi MEA agar daya saing produk dalam negeri mampu menghadapi produk luar negeri yang bakal berlimpah.
Sertifikasi CBIB, khususnya bagi pembudidaya udang, terbukti telah mampu menjadi nilai tambah untuk menjamin hasil produk diakui dan diterima oleh negara-negara importir.
Beberapa negara importir yang mensyaratkan sertifikat CBIB yaitu Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Negara-negara tersebut melakukan pengawasan ketat terhadap produk perikanan yang diimport, dengan menelusuri asal produk perikanan yang harus berasal dari lingkungan yang tidak tercemar.
Pembudidaya Indonesia wajib memiliki sertifikat CBIB untuk dapat mengekspor produk perikanan ke negara-negara Uni Eropa. Sedangkan untuk pasar Jepang, dibutuhkan sertifikat CBIB agar dapat tembus ke premium market.
BACA JUGA INFORMASI TERKAIT
Hubungi Customer Sales Representative kami di
Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224
Up.Bima Apriandi Telp: 0821 6844 3388