Ikan tuna termasuk kodomiti perikanan indonesia yang paling sering diekspor ke luar negeri. Namun, untuk mencapai pasar internasional para pengusaha saat ini dituntut untuk mengikuti standard peraturan internasional yang telah disepakati oleh Tuna Regional Fisheries Management Organization (RFMO).
Sumber: bisnis.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan selain peraturan tersebut, ada peraturan lain yang harus diterapkan yaitu kapal-kapal indonesia yang menangkap tuna harus dipastikan sudah memiliki izin yang sah dari RFMO.
Selanjutnya, hasil tangkapan tuna serta hasil tangkapan lainnya yang merupakan nontarget spesies harus dilaporkan setiap tahunnya kepada RFMO. Aturan lain yang harus juga harus dipatuhi antara lain adalah pemasangan rumpon di wilayah RFMO.
Aturan dan standar internasional tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi keberlanjutan stok sumberdaya ikan yang ada di dunia. terkait dengan tuna, jenis sumberdaya perikanan ini sesuai dengan bukti ilmiah yang dihasilkan melalui program penandaan ikan terhadap jalur ruaya dari ikan tersebut.
Hal ini juga membuktikan bahwa jalur migrasi dan pola ruaya ikan ini tidak mengenal batas administrasi negara. Dengan kata lain, kelompok sumberdaya perikanan tuna yang hari ini ditangkap di Indonesia, mungkin saja di lain waktu dapat tertangkap di wilayah perairan negara lain.
Untuk itulah pengelolaan sumberdaya jenis spesies yang selalu bermigrasi harus dikelola dengan baik secara bersama-sama dengan negara-negara lain yang juga turut memanfaatkannya.
Baca Juga: